Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2011 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, khususnya pajak hotel. Hal ini dilakukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, olahraga, dan hiburan. Objek pajak dikecualikan untuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak.

Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dapat diterbitkan jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau WP dikenakan sanksi administratif.

1. Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di daerah.

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan denda 2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar, maksimal 24 bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak, kecuali jika WP melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB karena tidak memenuhi kewajiban SPTPD dikenakan sanksi 25% dari pokok pajak ditambah denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 4. Kekurangan pajak dalam STPD dikenakan sanksi 2% setiap bulan, maksimal 15 bulan. 5. Keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 6. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 7. WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 8. WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.