di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2011 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, khususnya pajak hotel. Hal ini dilakukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, olahraga, dan hiburan. Objek pajak dikecualikan untuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak.
Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dapat diterbitkan jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau WP dikenakan sanksi administratif.