di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 11/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kepada PD. PAL dan PDAM. Penyertaan modal periode 2010 sampai dengan tahun anggaran 2015 telah dievaluasi, membuat studi kelayakan (kajian teknis dan finansial) pelaksanaan penyertaan modal tahun berjalan, rekomendasi dari Tim Penasehat Investasi Daerah, yang diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Banjarmasin; dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.