Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 4/2023 · Perda Kabupaten Kaur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2023 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 796.624.497.003,20 dan belanja daerah sebesar Rp. 783.122.911.304,44, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.501.585.698,76. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 5.593.566.216,08 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 5.593.566.216,08. LPSAL menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 6.065.034.087,12, penggunaan saldo anggaran lebih sebesar Rp. 5.593.566.216,08, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 19.095.151.914,84, sehingga saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 19.095.151.914,84. LO mencatat pendapatan sebesar Rp. 796.346.569.674,98 dan beban sebesar Rp. 768.638.458.221,30, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 27.708.111.453,68. Setelah dikurangi defisit dari non operasional sebesar Rp. 15.905.004.333,86, surplus LO menjadi Rp. 11.803.107.119,82. LPE menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 1.312.609.108.153,08, surplus LO sebesar Rp. 11.803.107.119,82, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar Rp. 3.072.424.033,78, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp. 1.327.484.639.306,68. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.351.834.653.955,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.350.014.648,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.351.834.653.955,44. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 3.219.651.308,85, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 120.242.003.797,20, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp (106.744.866.789,44), tidak ada arus kas dari aktivitas pembiayaan, dan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp. (3.360.078.052,96), sehingga saldo kas akhir adalah Rp. 19.573.862.940,61. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)