Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2017 · Permensos No. 4 Tahun 2017 · Permensos Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lanjut usia dengan mendorong pengembangan kawasan ramah lanjut usia oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Tujuan pengembangan kawasan ramah lanjut usia adalah untuk:

  1. Tersedianya wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung kebutuhan serta pemenuhan hak Lanjut Usia.
  2. Terwujudnya peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
  3. Terwujudnya Lanjut Usia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif.
  4. Terwujudnya perlindungan dan pendampingan bagi Lanjut Usia yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

Kriteria kawasan ramah lanjut usia meliputi kebijakan kelanjutusiaan, perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia, transportasi yang ramah Lanjut Usia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial, partisipasi sipil, pekerjaan yang ramah Lanjut Usia, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum, dan perlindungan Lanjut Usia dari ancaman dan tindak kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Strategi Daerah Kawasan Ramah Lanjut Usia yang harus disusun oleh gubernur dan bupati/wali kota, koordinasi antarkementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha, pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi, serta pembiayaan pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia yang bersumber dari APBN, APBD, dana hibah, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)