Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dilampiri dengan laporan keuangan Perusahaan Milik Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp 1.278.584.525.650,16, Belanja sebesar Rp 1.162.597.980.782,24, sehingga terdapat Surplus sebesar Rp 115.986.544.867,92. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 38.239.550.647,52 dan Pengeluaran sebesar Rp 1.431.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 152.795.550.647,52.

Neraca: Jumlah Aset tercatat sebesar Rp 1.867.368.166.952,02, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 19.845.013.731,98, dan Jumlah Ekuitas sebesar Rp 1.847.523.153.220,04.

Laporan Arus Kas: Saldo awal kas per 1 Januari 2021 sebesar Rp33.302.990.930,87 dan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp133.676.155.774,28.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL): Saldo Anggaran Lebih Awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp38.239.550.647,52 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp152.795.095.515,44.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas Awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp1.721.185.229.116,86 dan Ekuitas Akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.847.523.153.220,04.

Laporan Operasional (LO): Pendapatan Operasional sebesar Rp1.308.369.974.111,04 dan Beban Operasional sebesar Rp1.188.036.153.118,78, menghasilkan Surplus Operasional sebesar Rp120.978.412.332,20.

Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, operasional, ekuitas, neraca, arus kas, piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)