di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga
Juga dikenal sebagai: PP 31/1958 · PP No. 31 Tahun 1958 · PP Nomor 31 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang secara aktif terlibat dalam pemberantasan pemberontakan yang dikenal sebagai "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia". Tujuan dari pemberian Satyalancana Saptamarga adalah untuk memperteguh kekuasaan dan kedaulatan negara serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Saptamarga.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Perang yang aktif selama minimal 60 hari dalam operasi pemberantasan pemberontakan berhak menerima Satyalancana Saptamarga. Menteri Pertahanan memiliki wewenang untuk mengubah syarat waktu tersebut. Satyalancana ini berbentuk bundar dari logam berwarna perunggu dengan pita berwarna merah dan strip biru tua. Ketentuan mengenai pemberian, urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan satyalancana diatur sesuai dengan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958.