Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 ajat 1 "Rijstordonnatie 1948" (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Karesidenan Lampung

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1957 · Keppres No. 19 Tahun 1957 · Keppres Nomor 19 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1957Tanggal Penetapan:19 Februari 1957
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 ajat 1 "Rijstordonnatie 1948" (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Karesidenan Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1957
Tanggal Penetapan19 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Pasal 2 ayat 1 untuk Karesidenan Lampung.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencegah kenaikan harga yang luar biasa dan penimbunan persediaan padi/beras di Karesidenan Lampung. Kebijakan ini menetapkan masa berlakunya larangan memiliki persediaan padi/beras lebih dari 1.000 kg tanpa izin dari pihak berwenang. Masa yang sebelumnya ditetapkan dari 1 Oktober hingga 31 Maret diubah menjadi 1 Maret 1957 hingga 1 Maret 1958. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 1957.

(-)

(-)