Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 7/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. APBD semula berjumlah Rp.3.517.181.935.036,00 bertambah menjadi Rp.3.848.959.918.631,42.

Pendapatan:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 98.969.542.000,00.
  • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 1.464.138.900.000,00.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan menjadi Rp.1.978.984.903.950,00.

Belanja:

  • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 2.249.988.075.824,42.
  • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 1.598.971.842.807,00.

Pembiayaan:

  • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 331.870.798.393,42.
  • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 25.000.000.000,00.

Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)