di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 1/2024 · Perda Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.339.344.837.233,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.334.634.757.233,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.307.423.574.233,00, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, dan Belanja Hibah. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.