Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
1. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah.
2. *Belanja Daerah*: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Utang Provinsi.
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran menggunakan belanja tidak terduga. Pelaksanaan pengeluaran dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Gubernur.