Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954

Juga dikenal sebagai: PP 19/1982 · PP No. 19 Tahun 1982 · PP Nomor 19 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1981Tanggal Penetapan:28 Juni 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1981
Tanggal Penetapan28 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai pemberian tunjangan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Latar belakang perubahan ini adalah karena besarnya tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Selain itu, batas waktu pengajuan permohonan tunjangan juga perlu ditetapkan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan besaran tunjangan berdasarkan golongan, yaitu Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah ke atas, serta penambahan ketentuan mengenai tunjangan cacat bagi penerima yang mengalami cacat badan atau kehilangan ingatan akibat dinas.

1. Permohonan tunjangan yang masuk pada tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya tidak dipertimbangkan lagi. 2. Permohonan untuk mendapatkan tunjangan yang telah masuk sebelum 1 Januari 1981 di instansi/badan yang ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan/POLRI dan telah memenuhi persyaratan diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Maret 1982.

(-)