Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat; 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/9/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta analisis data dan informasi terkait pengambilan kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Laporan BPR dan BPRS harus disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi serta ketepatan waktu penyampaian laporan. Pengecualian kewajiban penyampaian laporan dapat diberikan kepada BPR dan BPRS yang baru beroperasi atau mengalami gangguan teknis. OJK dapat menetapkan tanggal batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dalam kondisi tertentu. BPR dan BPRS wajib menunjuk penanggung jawab laporan dan melaporkan setiap perubahan kepada OJK.

1. Penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi melalui Sistem Pelaporan OJK dilakukan mulai posisi laporan bulan Mei 2019. 2. Penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi melalui Sistem Pelaporan OJK dilakukan mulai posisi laporan bulan Oktober 2019. 3. Ketentuan penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi tetap berlaku sampai posisi laporan bulan November 2019. 4. Ketentuan penyampaian Laporan Bulanan BPRS dan koreksi tetap berlaku sampai posisi laporan bulan November 2019.

1. BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda harian. 2. Kesalahan dalam laporan dikenakan sanksi denda per item kesalahan. 3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan.