Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, meningkatkan pertumbuhan industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, mendorong perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya, membentuk kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi, serta mewujudkan Kota Kreatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan pendataan Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengembangan produk Ekonomi Kreatif meliputi pengembangan desain, interpretasi, kemasan, dan pemasaran. Pengembangan sumber daya manusia difokuskan pada Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif. Peraturan ini juga mengatur Pusat Kreasi sebagai sarana pengembangan karya kreatif, kewirausahaan Ekonomi Kreatif melalui fasilitasi mitra kreasi dan produksi, serta promosi produk Ekonomi Kreatif. Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah dibentuk untuk mengoordinasikan pengembangan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini juga mengatur kriteria Kota Kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, insentif bagi daerah dan pelaku usaha, pendanaan Ekonomi Kreatif, serta sistem informasi Ekonomi Kreatif untuk akuntabilitas publik. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin terselenggaranya pengembangan usaha kreatif.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang diterimanya, maka fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya.