Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 2/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku17 April 2024
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan Bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi diri peserta didik, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh, serta untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Tujuannya adalah membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar, yang dilaksanakan dalam tiga model: Model Blok (perkemahan setahun sekali), Model Aktualisasi (penerapan sikap dan keterampilan secara rutin), dan Model Reguler (kegiatan sukarela berbasis minat). Peraturan ini juga mengatur tentang peserta didik (Pramuka siaga dan penggalang) dan tenaga pendidik (Pembina Pramuka), Satuan Pendidikan Kepramukaan (Gudep berbasis satuan pendidikan dan komunitas, serta Saka Pramuka pada Perangkat Daerah), hak dan kewajiban peserta didik, penanggung jawab pendidikan kepramukaan (Kwartir Cabang, Perangkat Daerah, dan kepala sekolah), tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam membimbing, mendukung, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan, serta pendanaan yang dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)