Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong Selatan 17/2018 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Tanggal Berlaku05 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2019
Tempat PenetapanTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung di Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran bagi penerima bantuan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, membentuk jiwa dan semangat dalam membangun organisasi, kelembagaan, komunitas maupun perorangan, menumbuhkan potensi dan kemajuan organisasi, serta mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Bantuan diberikan kepada lembaga pemerintah, organisasi sosial, badan hukum yang bergerak di bidang pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, serta perorangan atau kelompok yang membutuhkan. Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengajuan permohonan kepada Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Dinas Sosial atau satuan perangkat kerja daerah yang ditunjuk akan meneliti, mengkaji, dan mengevaluasi permohonan tersebut sebelum Bupati memberikan jawaban.

(-)

(-)