Peraturan Bupati ini mengatur pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung di Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran bagi penerima bantuan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, membentuk jiwa dan semangat dalam membangun organisasi, kelembagaan, komunitas maupun perorangan, menumbuhkan potensi dan kemajuan organisasi, serta mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Bantuan diberikan kepada lembaga pemerintah, organisasi sosial, badan hukum yang bergerak di bidang pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, serta perorangan atau kelompok yang membutuhkan. Mekanisme pemberian bantuan meliputi pengajuan permohonan kepada Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Dinas Sosial atau satuan perangkat kerja daerah yang ditunjuk akan meneliti, mengkaji, dan mengevaluasi permohonan tersebut sebelum Bupati memberikan jawaban.