Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: UUDrt 19/1955 · UUDrt No. 19 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1955Tanggal Penetapan:10 Oktober 1955
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1955
Tanggal Penetapan10 Oktober 1955
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1955 terhitung mulai 26 Agustus 1955. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan perumahan bagi Pegawai Negeri dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah-rumah Negeri. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan pembangunan rumah baru akibat kondisi keuangan negara. Penjualan rumah dilakukan melalui mekanisme sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, dan pembayaran angsuran pertama minimal 5% dari harga rumah. Penjualan ini dibatasi hanya untuk Pegawai Negeri yang telah berdinas minimal 10 tahun. Harga rumah dan tanah ditetapkan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selama masa sewa-beli, pembeli bertanggung jawab atas pemeliharaan rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan perumahan bagi Pegawai Negeri dan mengurangi beban biaya pemeliharaan rumah oleh negara.

(-)

(-)