Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pajak reklame di wilayah Kabupaten Pemalang. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi di bidang reklame yang semakin meningkat, yang mengakibatkan perubahan dalam warna, bentuk, jenis, nilai strategis, dan lamanya pemasangan reklame. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan permanen, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, peragaan, film/slide, bersinar permanen, tinplate, rombong, dan cat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Pemalang. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak setelah menerima keputusan keberatan.