di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 4/2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur modal PDAM.
Tujuan penyertaan modal adalah:
Penyertaan modal dilakukan dengan cara penempatan modal berupa uang (maksimal Rp. 1.000.000.000,- setiap tahun mulai tahun anggaran 2022) dan barang/aset. Penyertaan modal berupa barang/aset dapat bersumber dari hibah pemerintah pusat atau pemerintah Aceh. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan Divestasi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemapuan keuangan Daerah dan perkembangan kinerja PDAM Tirta Krueng Meureudu setelah mendapat persetujuan DPRK.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan dilakukan dengan pencairan dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas umum PDAM Tirta Krueng Meureudu, atau dengan penandatanganan berita acara serah terima untuk penyertaan modal berupa barang/aset.
Bupati melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap penyertaan modal, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada DPRK. Dalam melaksanakan pengawasan, Bupati dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan.