Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 4/2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2021Tanggal Penetapan:27 September 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku27 September 2021
Tanggal Penetapan27 September 2021
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Tirta Krueng Meureudu (Lembaran Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2010 Nomor 5). Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pembangunan Pidie Jaya (Lembaran Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13). Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Mekanisme Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Kabupaten dan Badan Usaha Milik Swasta (Lembaran Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1).

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur modal PDAM.

Tujuan penyertaan modal adalah:

  1. Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum.
  2. Menunjang pertumbuhan ekonomi kabupaten.
  3. Meningkatkan pendapatan asli kabupaten.
  4. Meningkatkan pengelolaan PDAM yang efektif, efisien, dan profesional.

Penyertaan modal dilakukan dengan cara penempatan modal berupa uang (maksimal Rp. 1.000.000.000,- setiap tahun mulai tahun anggaran 2022) dan barang/aset. Penyertaan modal berupa barang/aset dapat bersumber dari hibah pemerintah pusat atau pemerintah Aceh. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan Divestasi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemapuan keuangan Daerah dan perkembangan kinerja PDAM Tirta Krueng Meureudu setelah mendapat persetujuan DPRK.

Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan dilakukan dengan pencairan dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas umum PDAM Tirta Krueng Meureudu, atau dengan penandatanganan berita acara serah terima untuk penyertaan modal berupa barang/aset.

Bupati melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap penyertaan modal, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada DPRK. Dalam melaksanakan pengawasan, Bupati dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Krueng Meureudu yang telah dilakukan sebelum Qanun ini berlaku dinyatakan sah. 2. Proses penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan Perundang-undangan.

(-)