di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 12/2017 · Perda Kota Depok No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam bertujuan untuk mengelola potensi alam secara aman, terkendali, terarah, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan sumber daya alam melalui pengembangan dan pengelolaan pariwisata. Kebijakan ini mengatur pengelolaan destinasi pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Peraturan ini mengatur perencanaan pengelolaan potensi pariwisata alam yang meliputi tahap persiapan (inventarisasi potensi), penetapan obyek wisata alam unggulan, dan penyusunan rencana pengelolaan. Pelaksanaan pengelolaan pariwisata alam mencakup perizinan (izin pengusahaan pariwisata alam, izin jasa wisata alam, izin usaha penyediaan sarana wisata alam), pembangunan pariwisata alam, penyelenggaraan pariwisata alam (pengembangan destinasi, usaha penyediaan jasa dan sarana wisata, pemasaran pariwisata), dan pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan kemitraan dalam pengelolaan pariwisata alam, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Pemerintah Kota. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha diatur secara rinci, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan laporan kegiatan usaha.