Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 12/2017 · Perda Kota Depok No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Potensi Pariwisata Alam
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam bertujuan untuk mengelola potensi alam secara aman, terkendali, terarah, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan sumber daya alam melalui pengembangan dan pengelolaan pariwisata. Kebijakan ini mengatur pengelolaan destinasi pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Peraturan ini mengatur perencanaan pengelolaan potensi pariwisata alam yang meliputi tahap persiapan (inventarisasi potensi), penetapan obyek wisata alam unggulan, dan penyusunan rencana pengelolaan. Pelaksanaan pengelolaan pariwisata alam mencakup perizinan (izin pengusahaan pariwisata alam, izin jasa wisata alam, izin usaha penyediaan sarana wisata alam), pembangunan pariwisata alam, penyelenggaraan pariwisata alam (pengembangan destinasi, usaha penyediaan jasa dan sarana wisata, pemasaran pariwisata), dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan kemitraan dalam pengelolaan pariwisata alam, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Pemerintah Kota. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha diatur secara rinci, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan laporan kegiatan usaha.

1. Izin pengelolaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. 2. Permohonan izin pengelolaan pariwisata alam yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh tahapan pengelolaan pariwisata alam dilaksanakan dalam bingkai konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

1. Setiap perorangan dan badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pemegang izin dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin.