Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan, menjamin, serta memastikan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas dilaksanakan secara penuh dan setara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari warga masyarakat yang memiliki hak, kewajiban, harkat, dan martabat yang sama.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif, penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Substansi peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan yang diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah, pelaksanaan yang meliputi berbagai aspek seperti keadilan hukum, pendidikan inklusif, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, partisipasi politik, fasilitas keagamaan, kegiatan olahraga, partisipasi dalam kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas infrastruktur dan pelayanan publik, perlindungan dari bencana, serta program habilitasi dan rehabilitasi. Selain itu, diatur pula mengenai aksesibilitas, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pembentukan tim koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, insentif dan disinsentif, serta sumber pendanaan.

(-)

1. Perusahaan swasta yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha.