Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023 tentang KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas, lansia, kelompok marjinal, dan kelompok rentan lainnya agar mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip penyelenggaraan, tugas dan fungsi pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, pelindungan, aksesibilitas, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, komisi daerah disabilitas, penghargaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pendanaan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, politik, keolahragaan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, infrastruktur, komunikasi, dan informasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang aksesibilitas, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, dan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan terkait penyandang disabilitas.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang menghalangi hak penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.