di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 11/2020 · Perka Bakamla No. 11 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pemberian cuti bagi personel di lingkungan Bakamla RI. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemberian hak atas cuti kepada personel yang bekerja dalam kurun waktu tertentu serta untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis cuti, termasuk Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Di Luar Tanggungan Negara, dan Cuti Bersama. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda, seperti masa kerja minimal, jangka waktu cuti, dan prosedur pengajuan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang berwenang memberikan cuti, yang dapat didelegasikan oleh Kepala Bakamla RI kepada pejabat yang ditunjuk.