Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan ketenagakerjaan dan bertugas melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Kota Banjarmasin (BLK) dan lembaga pelatihan kerja swasta, dengan program yang mengacu pada kebutuhan pasar kerja dan standar kompetensi. Penempatan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi pengangguran. Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan laporan penempatan tenaga kerja kepada dinas. Pemerintah daerah melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, termasuk pembinaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemerintah Kota dapat mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota kepada Gubernur.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran. 2. Peringatan tertulis. 3. Pembatalan kegiatan usaha. 4. Pembekuan kegiatan usaha. 5. Pembatalan persetujuan. 6. Pembatalan pendaftaran. 7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 8. Pencabutan ijin.