Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan ketenagakerjaan dan bertugas melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Kota Banjarmasin (BLK) dan lembaga pelatihan kerja swasta, dengan program yang mengacu pada kebutuhan pasar kerja dan standar kompetensi. Penempatan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi pengangguran. Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan laporan penempatan tenaga kerja kepada dinas. Pemerintah daerah melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, termasuk pembinaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemerintah Kota dapat mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota kepada Gubernur.