Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 17/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan signifikan terhadap pengaturan keuangan desa yang disebabkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, termasuk perubahan mengenai sumber pendapatan desa. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, diharapkan pengaturan mengenai sumber pendapatan desa di Kabupaten Kapuas Hulu dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)