Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 17/2019 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 15 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), yang meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKKB dan JIKKB, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan LKD, serta tugas dan fungsi masing-masing unit. Pengelolaan arsip dinamis dan statis juga diatur, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

(-)

Dalam hal sanksi yang diberikan selain sanksi administratif yang diancam dengan sanksi yang lebih tinggi dari ancaman ketentuan Peraturan Daerah ini, maka dikenakan Pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.