Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 08/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003 mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Kepala Dinas, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pendaftaran Penduduk, Penduduk Musiman, Penglajo, WNI, WNA, NIK, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, penduduk sementara, dan penduduk musiman dalam mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran perpindahan penduduk, pendaftaran kedatangan WNA, penduduk sementara, dan penduduk musiman. Perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan juga diatur, termasuk penerbitan surat keterangan terkait. Ditambahkan ketentuan mengenai Kartu Identitas Penduduk (KARIP) untuk penduduk berusia 15-17 tahun, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) untuk penduduk sementara dan WNA, serta Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT) untuk penduduk musiman. Terakhir, diatur mengenai biaya pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

(-)

(-)