Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 11/2021 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Audit ini meliputi Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE. Standar dan tata cara ini digunakan sebagai panduan bagi ANRI dalam melaksanakan audit tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan SPBE yang sesuai standar di lingkungan ANRI.

Ketentuan Substansial:

  1. Audit Infrastruktur SPBE: Standar pelaksanaan audit meliputi standar umum, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Tata cara pelaksanaan audit meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan lapangan, dan analisis data serta pelaporan.
  2. Audit Aplikasi SPBE: Standar pelaksanaan audit meliputi standar umum, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Tata cara pelaksanaan audit meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan lapangan, dan analisis data serta pelaporan.
  3. Audit Keamanan SPBE: Audit keamanan SPBE dilaksanakan oleh Tim Auditor Keamanan SPBE ANRI (internal) atau oleh LAKI bidang SPBE yang terakreditasi (eksternal). Domain audit meliputi keamanan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE. Standar audit mengacu pada pedoman BSSN, Standar Nasional Indonesia, dan peraturan ANRI.

Kriteria penilaian untuk Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)