Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1968 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri The Third Conference For The Economic Development Of South East Asia

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1968 · Keppres No. 128 Tahun 1968 · Keppres Nomor 128 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri The Third Conference For The Economic Development Of South East Asia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengirim Delegasi Republik Indonesia ke The Third Ministerial Conference for the Economic Development of Southeast Asia di Singapura pada tanggal 9 hingga 12 April 1968. Delegasi ini terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS. Delegasi diberikan uang representasi dan biaya perjalanan dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Republik Indonesia. Delegasi diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Singapura dan setelah menyelesaikan tugasnya, mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri terkait serta pertanggungjawaban keuangan kepada Departemen Keuangan.

(-)

(-)