Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 6/2023 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan di daerah, termasuk standardisasi keolahragaan nasional. Kewenangan ini meliputi pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, olahraga profesional, dan olahraga penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pembiayaan, dan pengawasan. Perencanaan keolahragaan mencakup rencana strategis dan rencana operasional yang disusun secara terpadu dengan melibatkan pemangku kepentingan. Organisasi keolahragaan dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga daerah dan organisasi olahraga fungsional daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga daerah yang dilakukan secara terjadwal, bertahap, dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, serta pengembangan IPTEK keolahragaan. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga juga menjadi bagian dari peraturan ini, dengan tujuan mengembangkan jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk yang dilaksanakan secara profesional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Keolahragaan yang telah ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Standarisasi dan Akreditasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)