Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 188.34/5170/SJ Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 188.34/5170/SJ Tahun 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 188.34/5170/SJ · SE Mendagri No. 188.34/5170/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2020
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
TemaPenyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021. Surat ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan desa, serta mendorong peran aktif Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pembangunan desa. PKK diharapkan dapat berkontribusi melalui usulan kegiatan dalam musyawarah desa. Selain itu, surat ini mengatur penyediaan anggaran untuk PKK yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDesa, dan sumber sah lainnya. Surat ini juga menyoroti pentingnya penganggaran untuk berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk penanggulangan dampak COVID-19.

(-)

(-)