Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Arifin Harahap, S.H. sebagai Deputi Menteri/Kepala Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1966 · Keppres No. 90 Tahun 1966 · Keppres Nomor 90 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1966Tanggal Penetapan:29 April 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Arifin Harahap, S.H. sebagai Deputi Menteri/Kepala Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1966
Tanggal Penetapan29 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Deputy Menteri yang akan memimpin Departemen Keuangan, mengingat bahwa pimpinan Departemen Keuangan masih dirangkap oleh Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, Sdr. Arifin Harahap S.H., yang merupakan Anggota Staf WAPERDAN bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, diangkat sebagai Deputy Menteri/Kepala Departemen Keuangan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 27 Maret 1966.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 27 Maret 1966.

(-)