di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemajuan Kesenian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan ketahanan Kesenian dengan cara pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan Kesenian Daerah. Tujuan dari peraturan ini meliputi mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman Kesenian, memperteguh jati diri Daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan Daerah, mencerdaskan kehidupan masyarakat, meningkatkan citra Daerah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan Kesenian dan kebudayaan Daerah, dan mempengaruhi arah Pembangunan Daerah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemajuan Kesenian untuk melakukan Pelindungan, pengembangan, pemanfaatan Kesenian; memfasilitasi kegiatan event Kesenian di Daerah; melakukan pembinaan kepada sanggar/paguyuban Kesenian di Daerah; meningkatkan sarana prasarana Kesenian; mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni; mendorong tumbuhnya industri alat-alat Kesenian; dan memelihara nilai-nilai Kesenian yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melakukan inventarisasi/pencatatan dan pendokumentasian, pemanfaatan, pembinaan, terkait jenis Kesenian Daerah, pelaku seni.
Jenis Kesenian Daerah meliputi seni film, seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, dan seni teater. Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kesenian melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kesenian. Pelindungan Kesenian Daerah dilakukan melalui inventarisasi/ Pencatatan, dan pendokumentasian ke dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT); Penyusunan dan Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; pengkajian nilai tradisi dan karakter Daerah; Revitalisasi; Restorasi; pengamanan; dan pemeliharaan.
Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan SDM Kesenian Daerah dan Lembaga Kesenian untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia Kesenian, serta pranata Kesenian dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kesenian antara lain menjamin kebebasan berekspresi/berkarya; menjamin memberi pelindungan atas ekspresi/karya seni; mengelola informasi di bidang Kesenian; menyediakan pendanaan untuk Pemajuan Kesenian sesuai kemampuan keuangan Daerah; menyediakan sarana dan prasarana Kesenian; menghidupkan dan menjaga ekosistem Kesenian yang berkelanjutan.
Sarana dan prasarana Kesenian Daerah terdiri dari tempat; dan SDM Kesenian Daerah dan Lembaga Kesenian. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tempat Kesenian di Daerah antara lain tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan pameran seperti Taman Budaya; tempat memasarkan karya seni untuk mengembangkan Kesenian; dan sarana publikasi/promosi melalui media cetak dan elektronik. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kesenian, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kesenian.
Tempat hiburan, Obyek Wisata serta hotel berbintang yang ada di Daerah dapat memberikan fasilitas untuk event/pementasan dalam rangka Pemajuan Kesenian Daerah sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Lembaga Kesenian melalui Pendataan SDM Kesenian Daerah dan Lembaga Kesenian; Verifikasi dan registrasi; Fasilitasi pembentukan Lembaga Kesenian yang ada di Daerah. Kesenian Daerah dimanfaatkan dalam kapasitasnya untuk membangun karakter bangsa; meningkatkan ketahanan budaya dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Kesenian; meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan mempererat tali silaturahmi dan toleransi serta memberdayakan dan meningkatkan apresiasi seni para pelaku seni di Daerah melalui festival, pagelaran, pameran dan usaha seni dalam meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan International.
Pembinaan dan pengawasan pemajuan Kesenian Daerah dilaksanakan oleh Bupati. Pelaksanaan kegiatan Kesenian dilaksanakan berdasarkan rekomendasi penyelesaian permasalahan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan di bidang Kesenian Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.