di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang responsif gender di bidang kelautan dan perikanan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan tersebut.
Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan responsif gender. Sasarannya adalah:
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender.
Ketentuan substansial mencakup: