Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang responsif gender di bidang kelautan dan perikanan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan tersebut.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan responsif gender. Sasarannya adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan serta anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender.
  2. Meningkatkan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran antara pusat dan daerah.
  3. Memastikan ketepatan dan keterukuran output dan outcome yang dihasilkan.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan responsif gender.
  • Acuan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)