Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan adanya potensi pengenaan pajak ganda. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi izin tempat usaha tidak lagi dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 07 Tahun 2003.

(-)

(-)