Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2005Tanggal Penetapan:15 Februari 2005
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Februari 2005
Tanggal Penetapan15 Februari 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 1986 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan Lainnya dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penomoran rumah dan bangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan pembangunan yang ditandai dengan banyaknya rumah dan bangunan baru, sehingga diperlukan penomoran yang tertib untuk administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap rumah dan bangunan di pinggir jalan atau lingkungan permukiman untuk memiliki nomor yang jelas dan mudah dibaca. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan plat nomor untuk keseragaman. Pemasangan nomor diurutkan dari nomor terkecil hingga terbesar. Rumah atau bangunan baru setelah penomoran sebelumnya diberi nomor urut terkecil ditambah abjad (A, B, dst.).

Pemilik rumah/bangunan wajib memelihara plat nomor dan melaporkan jika rusak atau hilang. Dilarang memasang plat nomor yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Plat nomor diperbarui setiap 10 tahun dengan dikenakan retribusi. Besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis bangunan (permanen, semi permanen, tidak permanen, komersial, dll.). Bangunan tempat ibadah, panti asuhan, dan yang sejenisnya dibebaskan dari retribusi, begitu pula bagi pemilik/penghuni tidak mampu dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.

Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Terhadap rumah dan atau bangunan yang sudah dipasang Plat Nomor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus diganti dengan Plat Nomor baru berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa memasang Plat Nomor Rumah dan atau Bangunan tanpa izin dan atau dengan sengaja menghilangkan/merusak Plat Nomor Rumah dan atau Bangunan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).