di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penomoran rumah dan bangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan pembangunan yang ditandai dengan banyaknya rumah dan bangunan baru, sehingga diperlukan penomoran yang tertib untuk administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap rumah dan bangunan di pinggir jalan atau lingkungan permukiman untuk memiliki nomor yang jelas dan mudah dibaca. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan plat nomor untuk keseragaman. Pemasangan nomor diurutkan dari nomor terkecil hingga terbesar. Rumah atau bangunan baru setelah penomoran sebelumnya diberi nomor urut terkecil ditambah abjad (A, B, dst.).
Pemilik rumah/bangunan wajib memelihara plat nomor dan melaporkan jika rusak atau hilang. Dilarang memasang plat nomor yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Plat nomor diperbarui setiap 10 tahun dengan dikenakan retribusi. Besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis bangunan (permanen, semi permanen, tidak permanen, komersial, dll.). Bangunan tempat ibadah, panti asuhan, dan yang sejenisnya dibebaskan dari retribusi, begitu pula bagi pemilik/penghuni tidak mampu dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.