Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 14/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim serta mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim (PDSS). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke PDSS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim.

Penyertaan modal daerah pada PDSS adalah dalam bentuk uang senilai Rp. 5.500.000.000 (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016. Nilai penyertaan modal ini menjadi dasar penyusunan neraca PDSS tahun berjalan.

Modal daerah pada PDSS sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 17.642.730.744,84. Dengan penambahan modal tersebut, maka total penyertaan modal pada PDSS menjadi sebesar Rp. 23.142.730.744,84.

(-)

(-)