di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 14/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim serta mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim (PDSS). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke PDSS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim.
Penyertaan modal daerah pada PDSS adalah dalam bentuk uang senilai Rp. 5.500.000.000 (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016. Nilai penyertaan modal ini menjadi dasar penyusunan neraca PDSS tahun berjalan.
Modal daerah pada PDSS sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 17.642.730.744,84. Dengan penambahan modal tersebut, maka total penyertaan modal pada PDSS menjadi sebesar Rp. 23.142.730.744,84.