Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2017 · PERPRES No. 63 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan administrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan manfaat bagi penerima bantuan dan mendukung keuangan inklusif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan sosial secara non tunai melalui bank penyalur, yang merupakan bank umum milik negara. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang untuk program penanggulangan kemiskinan, termasuk perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penerima bantuan sosial adalah individu atau kelompok yang miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial. Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima yang dapat diakses dengan Kartu Kombo. Mekanisme penyaluran mencakup registrasi, edukasi, penyaluran, dan penarikan dana. Ada pengecualian untuk penyaluran non tunai bagi kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas berat dan daerah tanpa infrastruktur pendukung.

(-)

(-)