di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 56/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 56 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, serta optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan daerah guna mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif tersebut diberikan kepada pejabat dan pegawai instansi terkait, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 di tingkat kecamatan dan kelurahan/lembang, serta pihak lain yang membantu proses pemungutan. Pemberian insentif ini dikaitkan dengan pencapaian target kinerja tertentu dan dibayarkan secara triwulanan.
Besaran insentif ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari rencana atau target penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan. Selain itu, peraturan ini mengatur batasan maksimal pembayaran insentif bulanan bagi penerima berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya, dengan klasifikasi mulai dari 6 hingga 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Pembiayaan insentif ini bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).