di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam memilih Kepala Desa, serta melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci setiap tahapan pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan hingga penetapan dan pelantikan, dengan tujuan untuk menciptakan proses yang demokratis, transparan, dan akuntabel.