Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1993 · Keppres No. 81 Tahun 1993 · Keppres Nomor 81 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1993Tanggal Penetapan:1 September 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1993
Tanggal Penetapan01 September 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Convention on Early Notification of a Nuclear Accident yang ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Umum ke-30 Badan Tenaga Atom Internasional di Wina, Austria. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan nuklir secara dini, memperkecil dampak yang ditimbulkan, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir secara aman.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan konvensi dengan persyaratan terhadap Pasal 11 yang mengatur penyelesaian sengketa atas penafsiran atau penerapan konvensi tersebut. Keputusan ini juga memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)