di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1990 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1990 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan kepada manusia, dan pembangunan harus berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk memelihara, melindungi, dan menanggulangi kerusakan atau pencemaran lingkungan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk kewajiban membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) untuk setiap rencana kegiatan yang diperkirakan berdampak terhadap lingkungan hidup, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak tersebut dianggap penting. Baku mutu lingkungan hidup ditetapkan sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan terhadap tanah, air, udara, dan hutan, serta ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan jika terjadi kerusakan atau pencemaran.