Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Donggala. Lembaga-lembaga yang dibentuk meliputi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala (LAKHAR BNK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala (BPBD), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Donggala (BAPELUH), Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Donggala (KPT).
LAKHAR BNK bertugas mengkoordinasikan perangkat daerah dalam implementasi kebijakan P4GN dan membentuk satuan tugas terkait. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, dan mengelola anggaran. BAPELUH bertugas melaksanakan kebijakan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta mengembangkan kelembagaan penyuluhan. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI. KPT bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, eselon jabatan, serta tata kerja masing-masing lembaga. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat struktural dan fungsional pada lembaga lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.