Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 9/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2010Tanggal Penetapan:1 Juni 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku01 Juni 2010
Tanggal Penetapan01 Juni 2010
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Donggala Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Donggala dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 29); 2. Peraturan Bupati Donggala Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 30); 3. Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 31); 4. Peraturan Bupati Donggala Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 280).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Donggala. Lembaga-lembaga yang dibentuk meliputi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala (LAKHAR BNK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala (BPBD), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Donggala (BAPELUH), Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Donggala (KPT). LAKHAR BNK bertugas mengkoordinasikan perangkat daerah dalam implementasi kebijakan P4GN dan membentuk satuan tugas terkait. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, dan mengelola anggaran. BAPELUH bertugas melaksanakan kebijakan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta mengembangkan kelembagaan penyuluhan. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI. KPT bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, eselon jabatan, serta tata kerja masing-masing lembaga. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat struktural dan fungsional pada lembaga lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Segala Peraturan yang merupakan Peraturan pelaksana dari : a. Peraturan Bupati Donggala Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Donggala dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 29); b. Peraturan Bupati Donggala Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 30); c. Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 31); dan d. Peraturan Bupati Donggala Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009 Nomor 280). dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)