Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2012 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, estetika, dan kesesuaian dengan tata ruang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas penataan menara yang meliputi keselamatan, keamanan, kemanfaatan, kepastian hukum, kemitraan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan.
  2. Jenis menara berdasarkan komunikasi, kepemilikan, dan penggunaan.
  3. Rencana Induk Menara Telekomunikasi (RIMT) sebagai pedoman teknis pembangunan menara.
  4. Penetapan zona pembangunan menara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang.
  5. Pembangunan menara telekomunikasi bersama untuk efisiensi penggunaan ruang.
  6. Persyaratan teknis pembangunan menara, termasuk standar SNI dan sarana pendukung.
  7. Perizinan pembangunan menara yang meliputi Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Gangguan (HO), dan IMB Menara.
  8. Kewajiban pemilik menara untuk mengasuransikan menara dan memberikan kontribusi kepada masyarakat (CSR).
  9. Pengendalian dan pengawasan pembangunan menara oleh Walikota melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, menara yang sudah ada dan telah berizin paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara yang telah ada (existing) dan telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta sesuai dengan pola persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih secara bersama-sama. 3. Menara yang telah ada tetapi tidak mempunyal Izm, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, penyedia, pengelola dan/atau pengguna menara yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, pemutusan aliran listrik, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Menara yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah atas biaya penyedia menara.