di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2017 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 adalah peraturan baru pada tingkat Menteri yang menetapkan tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Tidak ada penyebutan pencabutan atau perubahan peraturan menteri sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengubah Peraturan Menteri lain. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang tersedia, Peraturan Menteri ini tidak dinyatakan menggantikan atau mengubah peraturan menteri sebelumnya secara eksplisit.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Maret 2017 (Pasal 20). Sebagai peraturan menteri, ia menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang‑undangan yang berada di bawah Peraturan Pemerintah dan Undang‑Undang yang relevan dan mengatur tata laksana teknis pelaksanaan ketentuan PP No. 28/2016.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur utama:
Masa berlaku:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian dan kewajiban pembayaran awal:
Grandfathering clauses:
Sanksi administratif:
Sanksi pidana:
Rincian tambahan: