Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2017 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017 adalah peraturan baru pada tingkat Menteri yang menetapkan tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Peraturan ini merupakan turunan/implementatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (secara tegas disebut dalam bagian "Menimbang" bahwa peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (2) PP tersebut).
    • Peraturan ini juga berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagai dasar hukum substantif.

  • Tidak ada penyebutan pencabutan atau perubahan peraturan menteri sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengubah Peraturan Menteri lain. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang tersedia, Peraturan Menteri ini tidak dinyatakan menggantikan atau mengubah peraturan menteri sebelumnya secara eksplisit.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Maret 2017 (Pasal 20). Sebagai peraturan menteri, ia menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang‑undangan yang berada di bawah Peraturan Pemerintah dan Undang‑Undang yang relevan dan mengatur tata laksana teknis pelaksanaan ketentuan PP No. 28/2016.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 28/2016 terkait besaran dan tata cara pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, khususnya mengenai tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi kepada Pemerintah Daerah Penghasil.
    • Tujuan praktis meliputi penetapan mekanisme perhitungan yang baku, penentuan persentase Daerah Penghasil melalui rekonsiliasi berbasis parameter yang ditetapkan, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan yang terstruktur guna menjamin akuntabilitas distribusi dana bagi hasil panas bumi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban utama tercantum bagi pemegang Izin/kuasa/kontrak/izin pengusahaan untuk: menyampaikan rencana tahunan produksi (Pasal 2), menyampaikan realisasi penjualan (Pasal 11, Pasal 18), melaksanakan penyetoran Bonus Produksi ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai penetapan (Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16), dan menyerahkan bukti penyetoran kepada Menteri dan bupati/walikota (Pasal 19).
    • Hak/proteksi yang diberikan di antaranya mekanisme penggantian penyetoran dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat (Pasal 16 ayat (2)-(3)), serta kesempatan bagi pihak‑pihak terkait untuk dilibatkan dalam proses rekonsiliasi (Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Transparansi dan akuntabilitas: rekonsiliasi, berita acara, dan penetapan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal; pelaporan menggunakan format yang ditetapkan (Pasal 10, Pasal 12, Pasal 18).
    • Periodisitas: perhitungan tahunan untuk pemegang Izin Panas Bumi dan triwulanan untuk pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan yang disesuaikan dengan periode setoran pusat (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13).
    • Penggunaan data resmi: pemanfaatan data SPOP dan data produksi sebagai dasar perhitungan parameter Daerah Penghasil (Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4)).
    • Kepatuhan pada ketentuan fiskal: penyetoran ke RKUD dan mekanisme penggantian mengacu pada peraturan bidang keuangan negara (Pasal 14, Pasal 16 ayat (3)).

  • Mekanisme dan prosedur utama:

    • Perencanaan: Pemegang Izin/kuasa/kontrak/izin pengusahaan wajib mengirimkan rencana tahunan produksi dan rencana besaran Bonus Produksi kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 bulan sebelum tahun takwim dimulai (Pasal 2 ayat (3)). Besaran rencana dihitung 1% untuk uap dan 0,5% untuk listrik berdasarkan asumsi kurs APBN (Pasal 2 ayat (2)).
    • Perhitungan: Besaran Bonus Produksi aktual dihitung berdasarkan pendapatan kotor dari penjualan uap atau listrik (Pasal 5). Periode perhitungan tahunan untuk pemegang Izin Panas Bumi (Pasal 6) dan triwulanan untuk pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan (Pasal 7).
    • Rekonsiliasi dan penentuan persentase Daerah Penghasil: Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi menggunakan parameter dan bobot (luas wilayah 20%, infrastruktur produksi 30%, infrastruktur penunjang 20%, realisasi produksi 30%) dan menyusun berita acara serta penetapan (Pasal 8–10).
    • Penetapan dan penyetoran: Menteri melalui Direktorat Jenderal menetapkan besaran Bonus Produksi (Pasal 13). Para pihak wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan (Pasal 14), atau sesuai ketentuan waktu lain yang dinyatakan (Pasal 15–16).
    • Pelaporan: Kewajiban pelaporan realisasi pendapatan kotor bulanan/triwulanan/tahunan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal dengan format yang ditetapkan (Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku:

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Maret 2017 (Pasal 20).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Bagi pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah berproduksi sebelum berlakunya Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014, kewajiban memberikan Bonus Produksi diberlakukan sejak 1 Januari 2015 (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1)).
    • Bagi pemegang yang belum berproduksi saat Undang‑Undang mulai berlaku, kewajiban memberikan Bonus Produksi berlaku sejak unit pertama berproduksi secara komersial (Pasal 3 ayat (2) huruf b).
    • Bagi badan usaha milik negara yang menerima penugasan yang berlaku sebagai Izin Panas Bumi dan telah berproduksi sebelum penugasan, Bonus Produksi dikenakan sejak unit pertama berproduksi secara komersial (Pasal 4 ayat (1)).

  • Batas waktu penyesuaian dan kewajiban pembayaran awal:

    • Penyampaian rencana tahunan: paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun takwim (Pasal 2 ayat (3)).
    • Penyampaian realisasi penjualan: paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran atas penjualan (Pasal 11 ayat (1)–(2); Pasal 18 ayat (1)–(2)).
    • Penyetoran Bonus Produksi: untuk pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan yang telah berproduksi, wajib menyetorkan terlebih dahulu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri (Pasal 16 ayat (1)). Untuk umumnya pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan (Pasal 15 ayat (1)–(2)).
    • Perhitungan per tahun atau triwulan menyesuaikan jenis pemegang (Pasal 6–7) sehingga entitas harus menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka sesuai periodisitas tersebut.

  • Grandfathering clauses:

    • Ketentuan yang menerapkan kewajiban pembayaran Bonus Produksi sejak 1 Januari 2015 bagi entitas yang telah berproduksi sebelum berlakunya UU No.21/2014 berfungsi sebagai aturan transisional (grandfathering) yang mengenakan kewajiban retrospektif sejak tanggal tersebut (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1)).

Sanksi
  • Sanksi administratif:

    • Peringatan tertulis: Ketentuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diatur khususnya pada Pasal 15 ayat (3) dan pada Pasal 17 ayat (1)–(3) yang mengatur mekanisme penerbitan peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga apabila pihak terkait terlambat atau belum melunasi kewajiban Bonus Produksi.
    • Penghentian sementara kegiatan: Jika setelah peringatan tertulis ketiga pihak yang bersangkutan masih belum melunasi kewajiban dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, Menteri menghentikan sementara seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan (Pasal 17 ayat (4)). Penghentian sementara dapat dicabut apabila pihak tersebut sudah melakukan penyetoran dan melaporkannya (Pasal 17 ayat (5)).
    • Pencabutan Izin Panas Bumi: Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak penghentian sementara pihak tersebut tetap tidak melunasi kewajiban, Menteri mencabut Izin Panas Bumi (Pasal 17 ayat (6)).

  • Sanksi pidana:

    • Tidak diatur: Dalam Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan tentang sanksi pidana. Jadi semua sanksi yang diatur bersifat administratif dan berkenaan dengan tindakan administratif terhadap izin dan kegiatan operasional (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin).

  • Rincian tambahan:

    • Sanksi administratif berjenjang (peringatan pertama, kedua, ketiga) diikuti langkah administratif yang semakin tegas (penghentian sementara, kemudian pencabutan izin) spesifik disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1)–(6).
    • Selain sanksi khusus tersebut, peraturan juga menyebutkan konsekuensi administratif lain seperti kewajiban penyampaian laporan dan bukti penyetoran; ketidakpatuhan administratif berulang dapat memicu tindakan administratif sesuai uraian Pasal 15 dan Pasal 17.