Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci Dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 25/2019 · Permendagri No. 25 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Kerinci Dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 1 - 2015 hingga PBU P 19.L, serta penegasan bahwa posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)