Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 11/2024 · Perda Kota Surabaya No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku01 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan pemakaman oleh perusahaan/pengembang perumahan dan permukiman, yang paling kurang seluas 2% dari luas lahan keseluruhan. Penyediaan pemakaman dapat dilakukan dengan membangun atau mengembangkan makam di dalam atau di luar lokasi pembangunan perumahan, atau dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah senilai 2% dari luas lahan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas secara fisik kepada Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Proses penyerahan melibatkan Tim Verifikasi yang bertugas melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan penyerahan.

(-)

(-)