di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keadilan, efektif, dan terbuka, dengan maksud menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi air tanah secara terpadu dan berwawasan lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur pengelolaan air tanah yang didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, berlandaskan kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah ditujukan sebagai arahan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah, yang disusun secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Strategi pengelolaan air tanah menjadi kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah pada cekungan air tanah.
Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan (inventarisasi, penetapan zona konservasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan (konstruksi, operasi, pemeliharaan), pemantauan dan evaluasi, konservasi (perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, pengendalian pencemaran), pendayagunaan (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan), dan pengendalian daya rusak air tanah. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, termasuk tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, larangan, pencabutan izin, dan berakhirnya izin.
Pembiayaan pengelolaan air tanah bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah dan/atau swasta, meliputi biaya perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, dan pengawasan pengelolaan air tanah.