di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2016-2031. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan daerah yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian kebudayaan. Tujuan RIPPARDA adalah sebagai dasar perencanaan pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi wisata, pemasaran wisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata, serta menjadi acuan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ketentuan substansial mencakup: