Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2015 · Inpres No. 6 Tahun 2015 · Inpres Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 bertujuan untuk mempercepat pembangunan tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pos-pos yang dimaksud adalah Aruk, Entikong, Nanga Badau, Motaain, Motamasin, Wini, dan Skouw. Instruksi ini menekankan pada penyelesaian legalisasi masterplan, pembangunan gedung, penyediaan jaringan transportasi, sistem penyediaan air minum, sistem sanitasi, dan perumahan bagi petugas di perbatasan. Selain itu, instruksi ini juga mengatur penyediaan sarana prasarana kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan infrastruktur ketenagalistrikan, serta pasar perbatasan dan jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)