Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 4/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku28 Maret 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan tempat khusus parkir. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat khusus parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir tersebut, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi tempat khusus parkir termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa (frekuensi dan jenis kendaraan) dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, perawatan, penyusutan, dan operasional.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir (objek wisata, pelataran, taman, gedung, insidentil) dan jenis kendaraan (roda 2, 3, 4, 6 atau lebih). Tarif bervariasi mulai dari Rp. 1.000,00 hingga Rp. 5.000,00 per sekali parkir atau per 3 jam pertama, dengan tambahan biaya per jam berikutnya.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, bukti pembayaran) dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Kaur.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.